ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Bila
Belum Aqiqah, Tapi Mau Qurban, Bagaimana Hukumnya? Coba simak tanya jawab yang
kami angkat dari Islampos.com berikut ini ...
Bila
Belum Aqiqah, Tapi Mau Qurban? Ini Penjelasan Ustadz Tentang Hukumnya...
Pertanyaan
:
Assalamu’alaikum
wr.wb.
USTADZ,
mau tanya boleh tidak jika kita belum aqiqah tapi kita berqurban, bagaimana
hukumnya ustadz? Terimakasih
Wassalam
RIBUTWAHONO
WAHYU ANDRIANTO
Jawaban
:
Wa’alaikumsalam
wr.wb.
Untuk
menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama,
hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah dan terkait dengan kelahiran anak,
sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt,
Adapun qurban adalah ibadah terkait dengan hari idul adha sebagai amalan
sunnah mu’akkadah, untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim as.
Kedua,
memang kedua ibadah tersebut jika dilihat dari
bentuk dan tata cara aplikasinya hampir sama, yaitu dengan menyembelih
hewan. Jika aqiqah hanya kambing (dan dianjurkan anak laki- laki dua ekor dan
anak perempuan satu ekor), sementara
qurban, di samping kambing, juga dibolehkan sapi, kerbau atau unta. Selain kekuatan hukum yang sama, ketentuan
lain yang sama adalah terkait dengan
syarat-syarat hewan yang akan disembelih. Pembagian hewan yang berbeda, jika aqiqah disunnahkan
dalam kondisi telah dimasak, sementara qurban disunnahkan masih mentah (belum
dimasak).
Ketiga,
kedua ibadah ini menjadi berbeda, dan tidak dapat salah satu dan yang lain
saling menggantikan, menurut jumhur ulama karena sebab, waktu, dan tuntutan
penunaiannya adalah berbeda. Pelaksanaan aqiqah disarankan oleh Rasul saw pada
tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai dengan waktu yang mudah bagi
seseorang dan sesuai dengan kemampuan. Aqiqah waktunya lebih luas (muwassa’).
Sementara ibadah qurban waktunya telah ditentukan syari’at dan terbatas
(mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah.
Keempat,
karena itu, melihat keutamaan ibadah qurban, dan karena waktu yang terbatas
diperbolehkan mendahulukan ibadah qurban –meski belum aqiqah—karena aqiqah dapat
dilaksanakan di sepanjang tahun, bahkan pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan
karena saking utamanya qurban, imam Abu hatim dan Imam Ahmad membolehkan
berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berqurban. Terlebih jika kondisi
belum aqiqah adalah telah berusia dewasa, karena hal ini masih diperselisihkan
ulama. Mengingat aqiqah adalah penyembelihan hewan ketika masih usia anak-anak,
dan jika telah dewasa ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah,
dan ada pula yang menyatakan jika mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah.
Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban
harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.
Kelima,
dan jika penyembelihan qurban dengan diniatkan dua ibadah, yaitu aqiqah dan
qurban, maka tidak diperkenankan. Karena masing-masing ibadah ini berdiri
sendiri (maqshudah lidzatiha). Demikian pendapat para ulama, di antaranya
mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.
Wallauh’alam.....
Sumber
: Islampos.com
nice info banget kak
BalasHapusramuan herbal