ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Mungkin
menjadi pertanyaan buat anda, bagaimana sikap kita saat shalat, dalam Al-Quran
dikatakan apabila Al-Quran dibacakan hendaklah kamu diam. Tapi hadits Rasul SAW
menyebutkan bahwa tidak sah shalat orang yang tidak membaca ummul kitab
(Al-Fatihah). Atau bila membaca Al Qur'an ada Imam yang hafiz sehingga bacaanya
adalah surat-surat yang panjang, tapi kita sebagai makmum tidak bisa.
Berikut
ada pertanyaan yang sama, yang disitat melalui salaf.web.id berikut ini yang
akan dijelaskan oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.
Ass.
pak ustaz, semoga kiat dalam lindunganNya.
Pak
ustatz langsung aja, kalau menjadi makmum dalam sholat berjamaah kita harus
baca apa? Pada sholat subuh, maghrib, dan isya, setelah imam membaca al-Fatiha
terus membaca salah satu surat, begitu juga dengan sholat zuhur dan ashar.
Sangat mohon penjelasannya pak ustaz. Terima kasih sebelumnya, pak ustaz,
semoga pak ustaz berkenan menjawab ketidak pahaman saya dalam sholat bejamaah.
Wassalaamu’alaikum,
Rudy
Jawaban
Assalamu
`Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Kalau
kita merujuk kepada dalil-dalil syar’iyah di dalam kitab-kitab hadits, kita
akan menemukan banyak hadits yang menjawab apa yang Anda tanyakan. Namun
sayangnya, masing-masing hadits itu satu sama lain tidak saling menguatkan,
bahkan sebagiannya terkesan saling bertentangan atau berbeda.
Kemungkinan
yang terjadi adalah bahwa Rasulullah SAW memang memberikan jawaban yang
berbeda, karena memang sifat ibadah dalam Islam itu sangat luas dan variatif.
Atau boleh jadi ada sebagian hadits yang lebih kuat riwayatnya dan yang lain
agak lemah.
Di
antara hadits-hadits itu antara lain sebagai berikut:
1.
Hadits Rasulullah SAW yang maknanya:
Tidak
ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah
2.
Hadits Malik dari Abi Hurairah ra.:
Dari
Malik dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalat yang
beliau mengeraskan bacaannya. Lalu beliau bertanya, Adakah di antara kami yang
ikut membaca juga tadi? Seorang menjawab, Ya, saya ya Rasulullah SAW. Beliau
menjawab, Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran? Maka orang-orang
berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan
shalatnya.
3.
Hadits ‘Ubadah bin Shamit ra.:
Dari
‘Ubadah bin Shamit ra. bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari,
maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, Aku melihat
kalian membaca di belakang imam. Kami menjawab, Ya. Beliau berkata, Jangan baca
apa-apa kecuali Al-Fatihah saja.
4.
Hadits Jabir bin Abdullah ra.:
Dari
Jabir dari Rasulullah SAW berkata, Siapa shalat di belakang imam, maka
bacaannya adalah bacaan imam.
Juga
hadits yang senada berikut ini.
Apabila
imam membaca maka diamlah.
Perbedaan
Pendapat di Kalangan Ulama
Dengan
adanya sekian banyak dalil yang terkesan tidak seragam, maka ketika para ulama
mencoba menarik kesimpulannya, ternyata hasilnya pun menjadi tidak seragam
pula. Sebab ada ulama yang menerima suatu hadits karena kekuatannya dan menolak
hadits lain karena dianggap kurang kuat.
Sebaliknya,
ulama lainnya berbuat yang sebaliknya, hadits yang dianggap lemah oleh
rekannya, justru baginya dianggap lebih kuat. Sedangkan hadits yang dianggap
kuat, baginya dianggap lemah.
Walhasil,
kalau kita rinci pendapat para ulama dengan latar belakang perbedaan cara
menilai hadits-hadits di atas, bisa kita rinci sebagai berikut:
1.
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Menurut
Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di
belakang imam pada shalat sirriyah yaitu shalat zhuhur dan Ashar. Sedangkan
pada shalat jahriyah, makmum tidak membaca bacaan shalat.
Namun
bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam,
maka makmum wajib membaca bacaan shalat.
2.
Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan
Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila
shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
3.
Mazhab As-Syafi’iyyah
Dan
As-Syafi`iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua
bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca Al-Fatihah
saja.
Semua
perbedaan ini berangkat dari perbedaan nash yang ada di mana masing-masing
mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga.
Bila
dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sama kuat
walaupun hasilnya tidak sama. Dan hal ini tidak menjadi masalah manakala memang
sudah menjadi hasil ijtihad.
Namun
kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan Asy-Syafi`iyah
bahwa makmum membaca Al-Fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam
membaca al-fatihah, merupakan penggabungan dari beragam dalil itu.
Ini
sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan
untuk membaca al-Fatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang
memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-Fatihah khusus
makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amin dan bacaan surat. Dalam hal
ini, seorang imam yang bijak tidak langsung memulai bacaan ayat alquran setelah
amien. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-Fatihahnya
sendiri.
Wallahu
A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to ""Pak Ustadz Bolehkah Saya Bertanya??? Setelah Imam baca Al Fatihah, Makmum diam saja atau ikut baca surat?" [JAWABAN PAK USTADZ SUNGGUH MENGEJUTKAN]"
Posting Komentar