ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Assalamualaikum
wr. Wb. Ustad/ustdzah saya Iva, wanita dan sudah menikah.
Saya bekerja dan memiliki anak 1 masih balita. Saya ingin bertanya, bagaimana
islam memandang apabila dalam rumah tangga istri harus memenuhi kebutuhan
sendiri & anak, dikarenakan suami harus membyar cicilan pinjaman di bank
& memberikan nafkah ke ibunya, sedangkan ibu mertua mampu & msih dapat
nafkah dari bapak mertua & dari kakak ipar setiap bulannya. Suami takut
ibunya marah jika tidak dikasih. Jadi suami tidak bisa menafkahi istri dan
anak. Apakah dalam islam berdosa ustad/ustdzah ? Apakah islam memandang apabila
tidak memberi nafkah ke ibunya, suami saya berdosa ? Apakah tidak bisa memberi
nafkah istri dan anak termasuk mendzalimi istri & anak ? Mana yang harus
didahulukan istri & anak atau ibunya? Sblm menikah saya seorang yatim &
saya juga msih menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi ibu saya dan
adik saya sampai saat ini. Bagaimana islam memandang permasalahan ini, mhon
jwabanya ustad/ustadzah. Sukron. Wassalam,
Jawaban
Assalamu
alaikum wr.wb Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala
Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Dalam
Islam jelas bahwa seorang suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah
kepada isteri dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran
surat an-Nisa ayat 34 dan al-Baqarah 233.
Meskipun kondisi isteri mampu, berkecukupan, bahkan kaya, kewajiban
untuk memberikan nafkah keluarga tetap menjadi tanggung jawab suami, kecuali
kalau isteri ridha dg keadaan yang ada. Namun jika tidak, dan suami tetap tidak
mau memberikan nafkah kepada isteri dan anak, maka sang suami berdosa. Rasul
saw bersabda, "Cukuplah seseorang mendapat dosa jika ia menelantarkan
orang yang menjadi tanggungannya."
Selanjutnya
seorang suami memang dituntut untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak,
serta kepada kedua orang tuanya jika mereka berada dalam kondisi membutuhkan
dan kekurangan. Kalau suami bisa memenuhi kebutuhan mereka semua, maka wajib
baginya untuk memenuhi. Namun jika penghasilan atau hartanya tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan semua, maka harus ada prioritas. Yaitu yang
harus didahulukan adalah isteri dan anak yang memang berada dalam tanggung
jawab utamanya sebagai seorang suami. Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw,
"Mulailah dari dirimu dengan bersedekah (memberikan nafkah) untuknya. Lalu
jika ada yang tersisa maka untuk keluargamu (isteri dan anakmu). Jika masih ada
yang tersisa, maka untuk karib kerabatmu (orang tua, saudara dst), dan begitu
seterusnya."
Imam
an-Nawawi berkata, "Apabila pada seseorang berhimpun orang-orang
membutuhkan dari mereka yang harus ia nafkahi, maka bila hartanya cukup untuk
menafkahi semuanya, ia harus menafkahi semuanya, baik yang dekat maupun yang
jauh. Namun apabila sesudah ia menafkahi dirinya, yang tersisa hanya nafkah
untuk satu orang, maka ia wajib mendahulukan isteri daripada karib kerabatnya
yang lain...(Raudhah ath-Thalibin).
Melihat
pada kasus Anda, hendaknya suami mendahulukan yang menjadi kewajibannya, yaitu
menafkahi isteri dan anak. Jika kondisinya benar-benar tidak mampu menafkahi
ibunya, maka suami tidak berdosa karena Allah tidak membebani seseorang di luar
kemampuannya. Hanya saja, hal ini harus dibicarakan secara baik-baik disertai
dg pemberian pemahaman. Kalau ibu masih tetap bersikeras untuk mendapat nafkah
suami, sementara Anda sebagai isteri ridha demi untuk menjaga keutuhan dan
kebahagiaan rumah tangga, maka Anda mendapatkan pahala yang besar insya Allah.
Namun jika tidak ridha, Anda berhak untuk menuntut suami. Semoga Allah memberikan keberkahan dan jalan
keluar terbaik bagi Anda sekeluarga.
Wallahu
a'lam.
Wassalamu
alaikum wr.wb.
Tim
syariahonline.com
0 Response to "PARA SUAMI WAJIB BACA!!! Mana yang Harus Diutamakan, Suami Menafkahi Istri atau Ibu Kandungnya?"
Posting Komentar